Bontomarannu (Humas Gowa). Siang yang terik Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontomarannu dipadati oleh para pelaku usaha dengan membawa tester produk mereka, Rabu (28/2/2023). Hal itu dilakukan untuk menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Sebelumnya sudah dilakukan pendataan dan pengecekan produk mereka yang dilakukan oleh Satgas Halal Kecamatan Bontomarannu.
Menurut Rukayah salah satu penyuluh agama dan yang juga Satgas halal, telah berhasil menerbitkan 83 sertifikat dan memberikan 54 sertifikat dan NIB pada hari ini kepada pelaku usaha dan setiap pelaku usaha memiliki lebih dari 1 produk.
Adapun persiapan untuk penerbitan sertifikat halal yakni dengan mengambil data dengan mengisi blanko pendaftaran, yang berisi data berupa NIK suami istri, (karena data tervalidasi dengan Dukcapil), data penyelia (pendamping) yang mengetahui semua bahan produk untuk produksi makanan atau minuman, waktu mulai buka usaha, berapa modal utama, alamat produksi dan luas tempat produksi.
Ketika makanan dan minuman tersebut memenuhi kriteria halal maka akan diberikan NIB selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal.
Satgas Kecamatan Bontomarannu menjemput bola atau mendatangi setiap pelaku usaha yang ada di Bontomarannu dan sekitarnya untuk mendaftarkan produk mereka agar memiliki sertifikat halal.
"Karena pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti para produsen yang tidak bersertifikat halal akan diberikan sanksi, bisa berupa penutupan usaha," tegas Mashuri Kepala KUA Bontomarannu.AKP
Mashuri berharap agar masyarakat yang memiliki usaha berupa makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk segera mendaftarkan produknya ke Satgas Halal. "Dan tidak ada pungutan biaya alias gratis, karena setelah tanggal 17 Oktober nanti akan dikenakan biaya," pungkasnya.
Hamzah, salah seorang Satgas Halal Kecamatan Bontomarannu mengimbau agar para produsen untuk menjaga kemasan produknya selalu bersih. Dan apabila pemilik produk non Muslim diharuskan untuk menyiapkan penyelianya atau yang memproduksi produk makanan dan minuman tersebut haruslah seorang muslim. "Ketika sudah memiliki Sertifikat Halal agar memajang di toko - toko mereka," tukas Hamzah.
Para pelaku usaha sangat gembira telah mendapatkan Sertifikat Halal. Dan yang paling bergembira adalah pegawai KUA kec. Bontomarannu yang mendapatkan berbagai macam tester makanan dan minuman tentunya.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Satgas Serahkan 54 Sertifikat Halal dan NIB di KUA Bontomarannu
- Rabu, 28 Februari 2024 | 14:41 WIB