Sebelum Ijab Qobul, Calon Pengantin diharuskan ikut Kursus tanpa Terkecuali

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Selatan, (Inmas sinjai) - Calon pengantin (Catin) di Kabupaten sinjai khususnya Kecamatan Sinjai selatan sebelum melakukan pernikahan atau ijab Kabul, diharuskan mengikuti kursus. Sehingga mereka dapat mempertahankan pernikahan dan menjadi orang tua yang baik untuk anak-anak mereka.

Kator Urusan Agama Kecamatan Sinjai Selatan yang di nahkodai Drs H.Ambo Hasan keharusan memberikan kursus kepada calon pengantin sebelum mereka menikah, sehingga mereka dapat menghadapi berbagai permasalahan, pertengkaran dan lainnya di rumah tangga terlebih menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak mereka nantinya, kamis (5/7)

Beradasakan Buku Registrasi daftar nama nama kursus calon pengantin kecamatan sinjai selatan terhitung Sejak Tanggal 4/6 s.d 5/7 Tahun 2018 Sekitar 26 pasangan Catin yang telah diberikan kursus sebelum Ijab Kabul . Kursus ini dianggap sangat penting bagi mereka calon pasangan suami istri yang akan mengarungi bahtra rumah tangga yang menuju Keluarga sakinah, mawadah wa rahmah dapat tercipta.

Dengan mengikuti kursus atau penyuluhan sebelum menikah, diharapkan para Catin dapat menjalankan pernikahan sehat lahir dan batin, dapat memprogram kehamilan secara baik dan terencana, serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam rumah tangga serta kursus ini paling tidak dapat mencegah atau menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Fay/arf)


Daerah LAINNYA