Ponre, (Humas Kemenag Bone)- Pernikahan merupakan ikrar janji suci untuk menjalin bahtera rumah tangga menuju keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pertautan antara dua keluarga, maka wajar jika para keluarga, sahabat, kerabat turut berbahagian dalam momentum bersejarah ini. Namun di tengah pandemi Covid-19 tentu harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti halnya ketika prosesi akad pernikahan salah satu staf KUA Kecamatan Ponre, Kamis (24/2/2021).
Sebelum prosesi ijab qabul yang sakral ini, Penghulu KUA Ponre tetap mengimbau kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini merupakan bentuk sosialisasi protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas.
"Ini bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan apalagi diacara pernikahan. Jadi sebagai penghulu wajib memakai masker dan sarung tangan termasuk calon pengantin, serta keluarga yang menyaksikan prosesi akad nikah harus dibatasi," jelas Marratang, S.HI yang juga sebagai penghulu. Dirinya juga terlihat kenakan masker bahkan kenakan sarung tangan.
Protokol kesehatan sangat rawan dilanggar apalagi dalam
acara-acara pernikahan atau bentuk-bentuk keramaian lainnya. Hal inilah yang
mendasari Marratang yang juga sebagai Kepala KUA Ponre giat mensosialosasikan
prokes  5 M ini.
Dirinya juga sebagai salah satu pengurus Asosiasi Penghulu Repulik
Indonesia Kabupaten Bone menyampaikan bahwa, "dalam berbagai kesempatan
sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus tetap disampaikan kepada
masyarakat luas, hal ini juga sudah disampaikan kepada para penyuluh untuk
mensosialisasikannya di desa binaannya masing-masing,†pungkasnya. (irfan/ahdi)