Seksi PD Pontren Kemenag Gowa Lakukan Verifikasi Faktual Izin Operasional di Ponpes Al-Ikhsan Bontomarannu

Seksi PD Pontren Kemenag Gowa Lakukan Verifikasi Faktual Izin Operasional di Ponpes Al-Ikhsan Bontomarannu

Verifikasi langsung dilakukan oleh Kasi PD Pontren Kemenag Gowa

Bontomarannu (Humas Gowa). Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa beserta staf melakukan Verifikasi faktual izin operasional keberadaan Pondok Pesantren Al-Ikhsan di kecamatan Bontomarannu, Rabu (18/5/2022).

Tim petugas verifikasi yang dipimpin Kasi Pontren kemudian melakukan verifikasi dan validasi faktual dengan melakukan pengecekan dokumen pengusulan, observasi langsung dan wawancara dengan yayasan serta pengelola di Ponpes Al-Ikhsan.

Kasi PD Pontren, Ishak Ibrahim dalam keterangannya mengatakan setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan baik Madrasah Diniyah ataupun Pondok Pesantren boleh mengusulkan izin operasional lembaganya setelah berjalan dua tahun.

Adapun syarat dan sistem pengajuan izin operasional pondok pesantren merujuk Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Keberadaan Pondok Pesantren.

Verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional dengan fisik yang ada di lapangan, dan memastikan kesesuaian antar data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan.

Verifikasi faktual Izin operasional keberadaan Pondok Pesantren Al-Ikhsan ini berjalan lancar. (OH)


Daerah LAINNYA