Seksi Penmad Gelar Penguatan Penggunaan BOS, PIP, dan BOP

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba, (Humas Kemenag) – Kementerian Agama Kab. Bulukumba menindaklanjuti terbitnya Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor  7201 Tahun 2017 serta nomor 423 dan 451 Tahun 2018 yang mengatur tentang petunjuk teknis bantuan operasional pendidikan untuk raudhatul athfal, pelaksanaan program Indonesia pintar, dan bantuan operasional sekolah pada madrasah tahun anggaran 2018.

Tindak lanjut ketiga regulasi tersebut dilaksanakan oleh seksi pendidikan madrasah pada selasa (03/04) di aula Kantor Kemenag Bulukumba yang dihadiri oleh kepala raudhatul athfal, Kepala MI, Kepala MTs, Kepala MA, bendahara, serta operator madrasah se- Kabupaten Bulukumba.

Kepala Seksi Pendidikan madrasah Drs. H. Arifin, M. Pd. I menjelaskan pelaksanaan PIP, BOP, dan BOS diharapkan mampu menjamin terselenggaranya wajib belajar yang meringankan beban biaya operasional madrasah dan biaya pendidikan peserta didik kurang mampu.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki peserta didik, raudhatul athfal, maupun madrasah, hadirnya program nasional ini diharapkan mampu mendorong kreatifitas saatuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Nur Afia, staff seksi Pendidikan Madrasah menjelaskan pelaksanaan ketiga program nasional ini harus mengacu pada Juknis yang sehingga penyelenggaraan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pada tahap pelaporan.

Ditambahkannya, baik madrasah maupun raudhatul Athfal sebaiknya berperan aktif dalam menyukseskan program nasional ini untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang akuntabel dan partisipatif. (syl/arf)


Daerah LAINNYA