CPPPK Kementerian Agama

Selamat, CPPPK MTsN 1 Bulukumba Resmi Terima SK 

Foto Kakan Kemenag bersama CPPPK MTsN 1 Bulukumba

Bontomacinna (Humas  Bulukumba) - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini Kamis, (28/04/2022), dilaksanakan di halaman belakang kantor Kementerian Agama kabupaten Bulukumba.

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, ditetapkan berdasarkan dua hal.Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kantor  Kementerian Agama  Bulukumba, Muhammad Yunus usai melakukan penyerahan SK kepada  peserta CPPPK  mengatakan, dengan penyerahan SK ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi peserta didik.

Muhammad Yunus juga meminta kepada CPPPK yang baru untuk terus meningkatkan skill dan kinerja serta melek terhadap teknologi. "Pelajari perkembangan teknologi yang ada saat ini untuk menjadikan guru dapat bersaing serta siap tempur di segala bidang bahan ajar," katanya.

"Kemajuan teknologi memaksa kita untuk terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman,” tambahnya. 

Kakan kemenag mengucapkan "Selamat bergabung pada jajaran Kementerian Agama Bulukumba, dan selamat bergabung pada satker masing-masing semoga kehadiran bapak/ibu akan menjadi penambah kekuatan  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Kakan kemenag. 

Perlu diketahui, sebanyak 33 peserta CPPPK formasi Guru Kemenag Bulukumba yang lulus seleksi pada tahun ini, ditempatkan di MTsN 1 Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.

Penyerahan SK dilakukan oleh Kakankemenag Bulukumba dengan mengajukan satu syarat harus mempunyai sertifikat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Sebelum menyerahkan SK, Muhammad Yunus minta agar memperlihatkan bukti telah terima vaksin booster.

"Jika CPPPK tidak dapat menunjukkan bukti telah vaksin, penyerahan SK terpending sampai jika telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga," tuturnya. (Er/AFS)


Daerah LAINNYA