Sepasang Catin Memilih Nikah Di KUA Kec. Bantaeng

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Setelah sepasang remaja usia dini berhasil memperoleh Surat Nikah berkat Dispensasi dari Pengadilan Agama yang sebelumnya sempat ditolak KUA Kec. Bantaeng lantaran berkas catin tidak memenuhi syarat umur, kini sepasang catin dewasa telah melangsungkan ijab qabulnya pada hari ini (Rabu, 2/4) pukul 14.00 wita di Balai Nikah tersebut.

Kedua peristiwa nikah ini merupakan peristiwa legal yang merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah dan diatur dalam Undang-undang, baik nikah dini yang sempat viral se Nasional, maupun nikah yang dilaksanakan di KUA dengan biaya Rp.0,-

Menurut penghulu fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat, Lc, MA yang telah menikahkan kedua peristiwa nikah diatas, selain fasilitas Dispensasi oleh PA terhadap pasangan catin dibawah umur, satu lagi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah melalui KUA dalam pelayanan nikah yakni pelayanan nikah di Balai Nikah dengan biaya Rp. 0,-, namun masyarakat bantaeng kelihatannya belum terlalu melirik untuk menggunakan fasilitas tersebut, padahal kesakralan akad nikah tidak berkurang dengan pelaksanaannya diadakan di KUA. Tutur H. Syarif Hidayat

Sepanjang tahun 2018 ini, menurut H. Syarif Hidayat, Nikah dini yang mendapat Dispensasi dari PA tercatat sebanyak 2 peristiwa, dan Nikah di KUA dengan biaya Rp. 0,- sebelumnya baru 1 peristiwa.

Dan pada hari ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Rabu, 2 Mei 2018) tepatnya jam 2 siang, sepasang calon pengantin dengan mengenakan pakaian adat pengantin khas bugis makassar mendatangi KUA Kec. Bantaeng dengan diiringi beberapa rombongan keluarga dari kedua catin guna mengucapkan ijab qabul di hadapan penghulu.

Sesuai diatur dalam PP 48 tahun 2014 kemudian PP nomor 15 tahun 2015, pelayanan nikah terhadap saudara MS dengan MA di Balai Nikah ini telah memenuhi ketentuan yakni pelayanan diadakan pada hari dan jam kerja sehingga peristiwa nikahnya tidak dikenakan biaya.

Jadi barang siapa yang hendak menikahkan keluarganya di balai nikah, lanjut H. Syarif Hidayat silahkan saja dengan ketentuan tersebut diatas, namun walaupun diadakan di Balai Nikah tapi diluar hari kerja/jam kerja maka tetap diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 600.000,- yang disetor langsung ke Bank Persepsi.

Acara ijab qabul pasangan calon pengantin ini pun tampak cukup meriah. Keduanya datang ke KUA diiringi tiga mobil yang terdiri dari kerabat dan rekan kerja kedua mempelai, bahkan 1 mobil kerabatnya datang dari luar Sulwesi Selatan khusus menghadiri acara sakral ini, sementara wali catin wanita adalah saudara kandungnya sendiri (kedua orang tuanya telah meninggal).

Setelah ijab qabul dinyatakan sah oleh semua yang hadir, pengantin pun meluapkan kegembiraannya dengan mengambil gambar atas moment bersejarah tersebut bersama kerabat dan rekan kerjanya, tidak ketinggalan penghulu bersama salah seorang penyuluh pun ikut berpose ria bersama sang pengantin.

Selamat kepada kedua pengantin, semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Kedua peristiwa nikah diatas yang diangkat di media oleh petugas Balai Nikah (KUA) tersebut sejatinya menjadi salah satu metode dalam mensosialisasikan atau mengenalkan bentuk-bentuk layanan KUA terhadap masyarakat luas. (mhd).


Daerah LAINNYA