Sepuluh Gereja di Tana Toraja Ditunjuk sebagai Lokus Rumah Ibadah Ramah Tahun 2024

Sepuluh Gereja di Tana Toraja Ditunjuk sebagai Lokus Rumah Ibadah Ramah Tahun 2024

https://kemenagtanatoraja.id/2024/08/28/sepuluh-gereja-di-tana-toraja-ditunjuk-sebagai-lokus-rumah-ibadah-ramah-tahun-2024/

Makale, (Humas Tator), --- Penyuluh Agama Kristen Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan sosialisasi penetapan lokus rumah ibadah yang ramah bagi gereja-gereja Kristen di Kabupaten Tana Toraja. Penetapan ini dimulai sejak akhir Juli hingga akhir Agustus 2024. Pada tahun ini, terdapat 10 gereja yang telah ditetapkan sebagai lokus rumah ibadah ramah berdasarkan instrumen yang telah disusun oleh tim Penyuluh Agama Kristen.

Kesepuluh gereja tersebut adalah:

Gereja Toraja Jemaat Sion Makale
Gereja Kibaid Jemaat Paku Makale
Gereja Toraja Jemaat Gerizim Ariang Makale
GPdI Jemaat Immanuel Sepon Makale
Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Tondon Makale
Gereja Beth-El Tabernakel Kristus Raja Damai Makale
Gereja Kibaid Jemaat Panglion Makale
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Awa Tiromanda Makale Selatan
Gereja Kibaid Jemaat Batusapa Makale Selatan
Gereja Toraja Jemaat Siloam Tiromanda Makale Selatan

Rumah ibadah yang ramah sangat penting bagi setiap umat, baik yang berasal dari jemaat gereja maupun masyarakat luar yang datang untuk beribadah atau berkunjung. Inisiatif ini bertujuan agar gereja-gereja di Kabupaten Tana Toraja dapat menjadi tempat yang ramah bagi semua orang, termasuk jemaat dewasa, anak-anak sekolah minggu, dan penyandang disabilitas. Dengan adanya gereja yang ramah, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan nyaman bagi semua pihak, termasuk anggota jemaat, masyarakat sekitar, serta tamu-tamu yang datang ke gereja-gereja lokal tersebut.

Kepala Seksi Bimas Kristen, Arius D. Rombeallo, M.Th., mengingatkan para penyuluh agama Kristen agar segera melaksanakan penilaian terhadap 10 gereja dari berbagai denominasi tersebut pada bulan September. Hasil dari penilaian ini akan diserahkan ke Bimas Kristen Kemenag Kabupaten Tana Toraja untuk kemudian diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Usulan tersebut bertujuan untuk penerbitan sertifikat sebagai gereja yang ramah, yang akan menjadi pengakuan resmi atas upaya inklusivitas dan keramahan dari gereja-gereja tersebut. (DNK)


Daerah LAINNYA