Maros (Humas Maros)-Penuntasan percepatan sertifikasi tanah Masjid Al-Markaz Al-Islami Kabupaten sudah memiliki titik terang.
Terbaru, Pemkab dan Kemenag Maros memfasilitasi pertemuan di ruang Sekda Maros. Hadir BPN Maros, BWI Maros, pengurus Masjid Al-Markaz, tokoh masyarakat dan pihak terkait, Rabu (14/8/2024).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur terkait, dalam rangka menuntaskan rencana memastikan status tanah yang sekarang berdiri Masjid Al-Markaz Al-Islami,” kata Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin membuka pertemuan.
“Kita antisipasi dampak yang muncul atas ketidakjelasan status, terutama fasilitas pemerintah yang sudah terbangun. Dan, Al-Markaz belum memiliki sertifikat sebagai alas haknya.
“Meskipun, status kepemilikan wakaf atau hibah, yang diberikan Alm. H. Bohari peruntukannya untuk Masjid Al-Markaz.
“Ke depan kita sertifikatkan lokasi tanah Al-Markas,” tegasnya.
“Kami berharap masukan, keterangan, dan dukungan berbagai pihak. Pemilik sudah menyampaikan kesediaan menyelesaikan administrasi dalam hal penyertifikatan lahan. Kita lakukan upaya percepatan.”
Ketua BWI Maros Said Patombongi, menyampaikan bahwa telah turun ke lapangan, mengunjungi dan bertemu pihak terkait wakaf tanah Al-Markaz.
“Pewakaf utama, Alm. H. Bohari, H. Syamsul sebagai pihak yang mewakili, telah menyetujui dan bertandatangan bahwa bapaknya telah mewakafkan tanah, dua hektar lebih. Itu petak pertama. Petak kedua, pewakaf atas nama Amiruddin, lahan seluas 30 Are, yang berada sebelah selatan.
“Pewakaf ketiga, H. Marjan, untuk lahan 20 Are yang letaknya di sebelah barat masjid. Keempat, tanah di luar area masjid seluas 20 Are juga dari Alm. H. Bohari, yang berada di Lingkungan Buttatoa selatan, Kelurahan Pettuadae.
“Para pewakaf, sebenarnya bersepakat menyerahkan lahannya untuk Al-Markaz.”
Selanjutnya, ketua harian Masjid Al-Markaz H. Syamsuddin Caco, yang menyampaikan bahwa, “tidak ada pihak yang komplain status alas hak masjid ini.
“Berbagai upaya telah dilakukan, sebenarnya sisa satu langkah, pernyataan dari pemerintah setempat bahwa tanah itu tidak dalam sengketa. Ini dasar, untuk lanjut penerbitan AIW (Akte Ikrar Wakaf). Lahan wakaf dari H. Marjan dan H. Aminuddin sudah ada AIWnya. Tinggal yang dari Alm. H. Bohari,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros H. Muhammad, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah masjid Al-Markaz termasuk program prioritasnya.
“Semua pihak telah berkumpul, semoga ini menjadi titik terang untuk penyertifikatan. Saya sudah sampaikan ke jajaran untuk gerak cepat.”
Kepastian, disampaikan Kepala Kantor BPN Maros Muhammad Asdhar. “Saya jamin, di masa saya, semoga bisa terbit sertifikatnya. Bagi saya, tidak ada maslah, semua menyatakan tidak ada masalah,” kata Muhammad Asdhar, disambut tepuk tangan dan ucapan Alhamdulillah dari peserta rapat.
“Dalam pelayanan, yang penting clear lokasinya, clean surat-suratnya. Masjid ini kan, untuk kepentingan kita dan sudah berdiri bangunannya.
“Tidak lama lagi akan kita terbitkan sertifikatnya. Saya sarankan 75 persen Hak Pakai Pemda, supaya dana pembangunan akan lebih mudah. Dan, 25 persen bisa wakaf.
“Saya siap bantu. Saya sudah bawa tim teknis lapangan. Ini kepentingan bersama, hak milik umat.
“Tolong dibantu cepat ya,” kata Muhammad Asdhar kepada tim lapangannya. (Ulya)