Bone, (Humas_Bone) – Sebanyak 518 Dokumen sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah siap diberangkatkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, minggu, (1/10/2017)
Dokumen tersebut merupakan berkas sertifikasi guru dalam jabatan yang memiliki SK Inpassing setelah dicairkan dana tunjangan sertifikasinya. Perlu diketahui bahwa SK Inpassing adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka kesetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.
Guru merupakan sebuah profesi yang amat mulia. Mereka dianggap sebagai sosok pahlawan pembangunan, karena di tangan merekalah akan lahir pahlawan-pahlawan pembangun negeri. Walaupun mereka Ikhlas mengajar, akan tetapi pemerintah tetap memberikan kesejahteraan. Pemerintah memberikan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, guru juga dituntut secara administrasi untuk mempertanggung jawabkan apa yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi dari pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Suryaningsih, S.Pd mengatakan bahwa, sebanyak 518 guru Madrasah yang sertifikasi dalam jabatan telah memiliki SK Inpassing akan diverifikasi dokumennya. Verifikasi ini didasarkan setelah Kemenag Bone melakukan pencairan dana sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.
Dokumen sertifikasi kami persiapkan sejak hari jumat tanggal, 29 September 2017. Kami lembur sampai pada hari ahad tanggal 1 Oktober 2017 dan baru finis pada jam 20.30 Wita. Dokumen tersebut harus tiba di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada hari senin tanggal, 2 Oktober 2017 untuk di verifikasi oleh Tim Verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan. Ungkap Suryaningsih. (ah/arf)