Parepare (Inmas Parepare) – Dalam memasuki tatanan normal baru, Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat Edaran ini pula yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Edaran wali kota Parepare yang disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Kemenag bersama Ormas di kota Parepare sebagai panduan dalam pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di masa tatanan normal baru.
Dalam SE maupun SOP tersebut dihimbau kepada pengurus rumah ibadah agar dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran maupun SOP telah dijelaskan secara detail segala hal yang harus dilakukan para pengurus masjid terkait protokol kesehatan yang berlaku jika rumah ibadah akan dibuka, di antaranya menjaga jarak antar jamaah 1 meter, jamaah wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, tidak bersalaman, tidak berkumpul setelah melaksanakan ibadah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memisahkan tempat ibadah bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, serta membawa peralatan ibadah sendiri.
Dalam SOP juga diatur bahwa anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.
Selain itu pengurus rumah ibadah diwajibkan membuat surat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Pimpinan Via Aplikasi Zoom yang digelar oleh Kementerian Agama Kota Parepare sehari sebelum pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah khususnya ibadah shalat Jumat perdana yang akan dilaksanakan pada hari pertama diberlakukannya tatanan normal baru, kakan Kemenag Parepare, H. Abdul Gaffar telah memberikan tugas kepada para penyuluh agama Islam khususnya penyuluh laki-laki yang akan melaksanakan shalat Jumat agar memantau pelaksanaan shalat Jumat di setiap masjid yang ditempati shalat apakah sudah mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Berdasarkan hasil pemantauan oleh Ketua Kelompok Penyuluh (pokjauh) Kemenag Parepare, Zainal Abidin, masih terdapat salah satu masjid belum sepenuhnya melaksanakan SOP dalam pelaksanaan shalat Jumat perdana tersebut.
“Shalat Jumat perdanan yang dilakukan dalam pemantauan kami di salah satu masjid di kota Parepare belum sepenuhnya melaksanakan SOP. Hal ini terlihat tidak adanya handsanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh bagi jamaah dan pintu masukpun tidak dibatasi dan belum diatur jarak 1 meter antar jamaahâ€, ungkapnya.
â€Yang menggunakan masker juga baru 50% dan masih terlihat anak kecil ikut shalat Jumat padahal dalam SOP dilarang. Pada pelaksanaan shalat, para jamaah terlihat merapatkan saf , meski awalnya mereka mengatur jarak. Dan yang paling menghawatirkan adalah pergerakan kotak amal yang sudah pasti dipegang oleh semua jamaah, hal ini bisa menjadi media penyebaran covid-19 dalam rumah ibadah. Tentu hal ini belum disadari oleh sebahagian jamaah kita dan perlu disosialisasikan karena hal ini juga tidak diatur dalam Surat Edaran maupun SOP yang dikeluarkan oleh Kemenag bersama Ormasâ€, terangnya.