Balocci, (Humas Pangkep) - Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Demikian yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Berangkat dari hal ini Kasubag TU Kemenag Kab. Pangkep (H Muh. Afhar) bersama Kasi Bimas Islam (H. Zulkifli Idris) hari ini Senin 09/05/2022 turun lokasi di Kua Balocci melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka upaya pembinaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam paparannya (H. Muh. Afhar) menjelaskan, "pembinaan yang dilakukan lebih tegas, "tujuannya untuk memberi secara konkrit rewart (penghargaan) maupun punishment (sanksi) sesuai tingkat disiplin pegawai yang bersangkutan, "ungkapnya.
Hadir pada acara ini Kepala Kua Balocci (Muchtar Abduh S.Pd.I) staf, honor, serta Penyuluh Agama Islam Balocci.
Acara tersebut berlangsung sukses dan mendapat sambutan yang baik dari pihak Kua Balocci. ( Mas Mansur )