Silaturahmi dengan Personil MIN 1 Soppeng, Kakan Kemenag Paparkan Tekad dan Kewajiban ASN

Batu-Batu (Humas) – 24 hari pasca dilantiknya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng bersilaturahmi dengan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Soppeng, Rabu (13/7/22). Kedatangan Kepala Kantor di MIN 1 usai menghadiri kegiatan pembinaan Moderasi Beragama bagi Imam dan Pengurus Masjid di Kantor Camat Marioriawa.

“Satu kali mendayung, dua tiga pulau terlampaui” guyon Kakan Kemenag Afdal, S.Ag.,MM di hadapan seluruh personil MIN 1 Soppeng.

Pada kesempatan itu Kakan Kemenag menyampaikan tekadnya untuk menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai daerah destinasi religi. Program ini kata Afdal sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama RI yakni religiosity index.

“Religiosity Index merupakan program prioritas Kementerian Agama. Jadi,semua elemen Kementerian Agama harus tahu apa itu religiosity index. Kita ingin tahu bagaimana kondisi kerukunan di suatu daerah. Praktik beragama harus sesuai dengan esensinya. Segera laporkan jika menemukan adanya kejanggalan pengamalan agama. Jajaran Kementerian Agama di daerah harus responsif. Jangan dibiarkan sehingga membahayakan kondisi kerukunan di daerah” tambahnya.

Selain itu Kakan Kemenag juga menguraikan delapan kewajiban ASN yang tertuang dalam UUD Nomor 5 Tahun 2014 dan kemudian diejawantahkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan disiplin kerja ASN.

Berdasarkan regulasi tersebut terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain ;

1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mari kita bekerja sesuai regulasi yang ada, jalankan tugas dan fungsi masing-masing. Mari kita bangun citra positif Kementerian Agama” pungkas Kakan Kemenag mengakhiri arahannya. (afr)


Daerah LAINNYA