Sinergi Kepala KUA, Penyuluh, dan Penghulu dalam Bimwin KUA Kec. Soreang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka perceraian yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Bimwin bagi calon pengantin adalah satu hal yang harus diikuti sebagai salah satu persyaratan yang harus dilalui oleh calon pengantin.

Bimwin bertujuan untuk membekali para calon pengantin dengan berbagai pengetahuan bagaimana mengelola dan menjaga serta mempertahankan perkawinan menuju keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang kembali melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap 7 pasang Calon Pengantin (Catin) yang dipusatkan di Baruga KUA Kecamatan Soreang, Kamis (13/11/2018).

Bimwin pada KUA Kec. Soreang dijadwalkan terlaksana setiap hari Selasa dan Kamis walaupun pesertanya hanya satu pasang catin.

Namun ada hal yang berbeda pada pelaksanaan Bimwin di KUA Kec. Soreang satu bulan terakhir ini di mana Bimwin dilaksanakan dengan sistem Panelisasi. Pada sistem ini, Kepala KUA beserta Penyuluh Agama dan Penghulu bersinergi dalam menyampaikan beberapa materi sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Bimwin. Perbedaannya dengan pelaksaaan Bimwin sebelumnya, di mana Pembawa materi hanya dimonopoli oleh satu orang saja.

Pada sistem ini, Kepala KUA, Penyuluh dan Penghulu menyampaikan materi masing-masing sekitar 20 menit tatap muka secara bergantian dipandu oleh seorang moderator, dilanjutkan sesi terakhir adalah babakan pertanyaan dan evaluasi materi pada peserta Bimwin.

Menurut salah seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Soreang, Asman, S. Ag bahwa Bimwin dengan sistem Panelisasi merupakan inisiatif para Penyuluh KUA Kec. Soreang dan petunjuk dari Kepala KUA Kec. Soreang dalam rangka untuk memberdayakan para Penyuluh Agama Islam (PAI) baik yang PNS maupun Non PNS.(as/nb)


Daerah LAINNYA