Kegiatan KUA Bontomarannu

Sinergi KUA Bontomarannu dan BKKBN Gelar Bimbingan Calon Pengantin

Bimwin di aula KUA Bontomarannu

Bontomarannu (Humas Gowa). Salah satu program unggulan KUA seluruh Indonesia adalah melakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin). Bimwin menjadi syarat wajib bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. 

Bimwin bagi calon pengantin tercantum dalam Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan catin untuk mengikuti Bimwin sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Bimbingan perkawinan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin untuk mempersiapkan rumah tangga yang kokoh. "Bimwin dapat membantu calon pengantin memahami konsep pernikahan dan hidup berkeluarga, sehingga mereka dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing, " jelas Mashuri, Kepala KUA Bontomarannu. 

"Bimwin ini merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon pengantin sebelum dilangsungkan pernikahan dan penerbitan akta nikah,” ungkap Mashuri saat memberikan bimbingan calon pengantin di KUA Kec. Bontomarannu, Jumat (8/11/2023).

Lebih lanjut, Kepala KUA Bontomarannu menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Bimwin ini, KUA Kecamatan Bontomarannu bersinergi dengan pihak BKKBN dalam pemberian materi kepada calon pengantin. 

Pemateri pada Bimwin ini adalah Penghulu pada KUA Kecamatan Bontomarannu, Muslimin yang membahas tentang " Membangun Keluarga Sakinah". Adapun pemateri dari BKKBN adalah Debora yang memberikan materi tentang "Kesehatan Reproduksi dan Stunting".

Kegiatan ini juga dihadiri, oleh Penyuluh Agama Islam dan beberapa pasang calon pengantin.(Ham/Qq)


Daerah LAINNYA