KUA Tanralili

Sinergi, PA Maros Gelar Sidang Isbat di KUA Tanralili

Sidang isbat di KUA Tanralili (foto: dalfa)

Tanralili (Humas Maros)-Sinergitas KUA Tanralili Kabupaten Maros dengan stakeholder terwujud melalui penyelenggaraan sidang isbat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Maros di KUA Tanralili, Selasa (7/03/2023).

Pengadilan Agama (PA) Maros menggelar sidang isbat penetapan nikah 7 pasangan suami istri di warga Kecamatan Tanralili.

Untuk sidang hari ini, PA Maros menetapkan status pernikahan bagi 7 perkara melalui keluarnya penetapan PA Maros. Ini berarti, pemohon yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanralili sudah berhak mendapatkan buku nikah melalui KUA Tanralili.

Proses berikutnya yang ditempuh pemohon adalah menyetor Akta Penetapan PA Maros yang sudah diterima pemohon hari ini. Pemohon juga beserta dokumen lainnya seperti: foto copy KTP Saksi, KK dan foto terbaru pasangan untuk didaftar di KUA. Selanjutnya, dibuatkan buku nikah.

Majelis Hakim oleh Ketua PA Maros Irham Riad, bersama dengan anggota yakni St. Masdanah, Muh. Hasbi, Munirah, Nur Qalbi Patawari, Santi Pebiana, dan Supriadi. Sidang ini dilaksanakan bertahap sesuai dengan pendaftaran yang masuk. Setelah pendaftaran, diumumkan selama 14 hari jangan sampai ada keberatan dari pihak lain.

Kepala KUA Tanralili Saharuddin, menyebut pelaksanaan sidang isbat di KUA merupakan bentuk sinergi yang semakin baik antara KUA dengan PA Maros dalam hal penyediaan akses layanan hukum kepada warga Tanralili.

Pemerintah setempat dalam hal ini Camat, kepala desa dan dusun serta masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya isbat nikah karena kegiatan isbat nikah di KUA Tanralili ini membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukum. (Dalfa/Ulya)

 


Daerah LAINNYA