Siswa MA As'adiyah Dapoko Bantaeng Praktek Jual Beli Secara Syar'i

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, - Dipandu oleh Guru Mapel Fiqhi yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS pada KUA Kec. Bantaeng Umrawati Hamring, S.Pd.I, para santri MA As'adiyah Dapoko Kab. Bantaeng menggelar Praktek Jual Beli secara syar'i, bertempat di Kompleks Ponpes As'adiyah Dapoko Kec. Eremerasa, (Rabu, 7/3).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pelajaran bagaimana cara berdagang dengan baik sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah dan menghindarkan diri dari jual beli yang terlarang.

"Peserta praktek adalah santri Kelas X MA As'adiyah Dapoko berjumlah sekitar 45 orang yang kami bagi perkelompok. Ada yang menjual hasil perkebunan/ pertanian orang tua mereka, ada yang menjual kue buatan mereka sendiri, ada juga beberapa yang membeli kemudian menjualnya kembali". Tutur Umrah.

Kegiatan ini didasari kenyataan bahwa Kondisi umat saat ini cukup memprihatinkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.

Lalai terhadap ajaran agama, kurangnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.

"Semoga dengan diadakannya praktek jual beli ini dapat menjadi bekal pengetahuan bagi santri ketika hendak menjadi pedagang di masa yang akan datang". Harap Umra dalam rilisnya yang dikirim ke Humas Kemenag Bantaeng. (umr/mhd/arf).


Daerah LAINNYA