Siswa MTsN 1 Bone Langgar Aturan Bakal Terancam Sanksi Tegas

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Inmas Bone) – Siswa yang tidak mematuhi tata tertib sekolah bakal terancam sanksi berat yakin akan dikeluarkan dari sekolah.

Dilansir dari media cetak Tribun Bone edisi Rabu, 18 Juli 2018 halaman tujuh bahwa peraturan tata tertib (tatib) tersebut dibahas dalam rapat bersama tim perumus tata tertib dan guru Pembina serta Wakamad MTs 1 Bone pada hari Selasa, 17 Juli 2018.

Dalam kesempatan itu berbagi dan revisi item peritem dari rancangan tatib dikupas tuntas oleh tim dan nantinya akan diterapkan untuk dijadikan aturan paten yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa.

Salah satu poin tegas yang dituangkan dalam tatib tersebut adalah siswa MTsN 1 Bone dilarang membawa HP tanpa ada izi dari pihak sekolah mulai datang dan masuk dari senin hingga sore hari.

Tim pengurus yang diketuai Wakamad Kesiswaan Surahman ini beralasan aturan ini diwajibkan dengan maksud untuk meredam resiko terhadap Institut.

Katanya, “bila bawa Hp itu sering ada yang iseng merekam dan mengupload video dan membuat status di media sosial yang dapat merusak nama baik madrasah dan mengganggu ketertiban belajar siswa”.

Sementara salah satu tim perumus Muh. Alamsyah tatib yang dibahas baru sebatas konsep. “ini baru konsep dan tetap dipertimbangkan nilai manusiawinya,” ujarnya. Ditambahkan bahwa aturan yang diterapkan ini harus jelas antara poin dan sanksi.

Musyawir Sabbara juga hadir dalam rapat mengusulkan agar tatib yeng telah digodok natinya mendapat payung hokum dari pihak yang berwenang. “Ini dimaksudkan agar setiap permasalahan yang melibatkan orang tua siswa dapat ditangani oleh pihak sekolah secara internal sehingga harus ada MoU  termasuk penegakan hukum,” harapannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh semua unsur sebanyak 23 orang terdiri dari Kepala MTsN 1 Bone Muammad Adam, Kepala Tata Usaha Arman, Para Wakamad, Wali Kelas, Pembina Osis, Pembina Ekstra Kurikuler, guru BK dan sejumlah guru bidang studi. (ah)


Daerah LAINNYA