Maros (Humas Maros)-Kementerian Agama (Kemenag) menciptakan suatu wadah dan cara pendaftaran tanah wakaf secara online. Hal ini untuk memudahkan masyarakat melaksanakan niat untuk berwakaf, baik wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, maupun benda bergerak seperti uang, dan bentuk wakaf lainnya.
Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag juga merupakan upaya untuk menambah motivasi dan minat masyarakat untuk berwakaf.
Hal ini diungkapkan oleh staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Maros, Mirsad.
“Siwak hadir untuk memudahkan terkait masalah pendataan dan sertifikasi tanah wakaf. Lebih penting, untuk menjaga aset negara,” kata Mirsad, Senin (19/6/2023).
Baru-baru ini, bersama Plt Penzawa Kemenag Maros Ramli, Mirsad dan Zubaidah staf Penzawa, memberi dampingan dan penjelasan terkait teknis operasional aplikasi Siwak Kemenag di 14 KUA di Kabupaten Maros.
“Misalnya, seorang pemberi wakaf (Wakif) dapat langsung mendaftarkan tanah wakafnya secara online. Menurut saya ini akan memudahkan akses dan data wakaf.”
Menurut Haerul, operator Siwak KUA Kecamatan Lau dirinya siap melayani dan membantu masyarakat ketika akan mendaftar wakaf melalui aplikasi. “Benar, ini aplikasi juga untuk memudahkan akses data wakaf di masing-masing KUA kecamatan,” tutupnya. (Ulya)