Haji 2022

Soal Penyelenggaraan Haji 2022, Berikut Penjelasan Kasi PHU Kemenag Wajo

Sengkang (Humas Wajo) - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo H. Abdul Hafid menjelaskan tentang pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H / 2022 M. Senin (23/5/2022)

Melalui pesan sosial media kepada Humas Kemenag Wajo, Kasi PHU H. Abd. Hafid katakan bahwa persyaratan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang di keluarkan oleh Arab Saudi tidak berlaku selamanya tetapi hanya pada tahun ini karena di anggap kondisi belum normal sehingga tahun depan batas usia bisa jadi tidak di persyaratkan lagi, karena itu tidak benar informasi yg berkembang kalau jemaah di atas 65 tahun diarahkan untuk mengambil setoran awalnya karena tidak ada lagi peluang untuk berhaji. Jelasnya 

Lanjut H. Hafid, bahwa dengan pembatasan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia sehingga jemaah haji daftar tunda 2020 hanya sebahagian yang di berangkatkan sesuai kuota kabupaten kota. Untuk Kabupaten Wajo hanya mendapat kuota 185 orang dari 457 jemaah tunda 2020, karena itu jemaah yang 272 orang kembali ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci tahun ini, bukan dibatalkan. mereka yang tertunda tetap menjadi prioritas pemberangkatan tahun depan. Terangnya

Kita berharap kepada seluruh jemaah haji Kab. Wajo yang tertunda keberangkatanya tahun ini bisa memahami kebijakan dari pemerintah Arab Saudi dan senantiasa bersabar dan terus berdo'a semoga kondisi tahun depan sudah betul - betul normal sehingga Bapak dan Ibu semuanya kembali bisa di berangkatkan untuk melaksanakan Ibadah yang suci ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya semua. Wassalamu Alaikum Wr Wb. (jo)


Daerah LAINNYA