Khutbah Jumat

Solihin : Nikah Boleh Lebih dari Sekali, Asal Adil

Solihin, kepala KUA kecamatan Parigi

Parigi (Humas Gowa). Setiap manusia memiliki perasaan cinta terhadap lawan jenisnya, sehingga Allah SWT mengatur kecintaan itu melalui pernikahan.Karena dengan menikah hawa nafsu seseorang tersalurkan kepada jalan yang halal dan terhindar dari perbuatan maksiat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Parigi, Solihin, dalam khutbah Jum'at yang dibawakannya di Masjid Nurussalam Sampeang Desa Majannang, Jum'at (16/9/2022).

"Nikah tidak hanya satu yang boleh dinikahi, tapi bisa dua, tiga atau empat. Asalkan bisa berlaku adil. Nah, batasan adil inilah yang tidak dirinci dalam Al-Qur'an," tuturnya mengawali.

Mengutip Surat An-Nisa Ayat 3, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟
فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Dalam dalil ini, Allah memang membolehkan laki-laki untuk menikahi empat orang istri, tetapi dengan syarat harus berlaku adil dalam perbuatan dan perkataan. "Sementara untuk adil dalam hal cinta kepada istri-istrinya, laki-laki tak akan mampu melakukannya meskipun mereka ingin berusaha untuk adil," tutur Solihin.

Sikap adil adalah hal yang sangat ditekankan jika seorang laki-laki ingin melakukan poligami. Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah, dan pakaian.

Sayangnya, sebagian orang jika memiliki lebih dari satu istri, hanya mempedulikan yang satu saja dan mengabaikan hingga menelantarkan istri-istri yang lain. "Tindakan seperti ini haram dilakukan dan pelakunya mendapat ancaman di hari kiamat," pungkasnya.(sol/OH)


Daerah LAINNYA