Malili, (INMAS LUTIM) - Melihat kondisi masih banyaknya masyarakat yang masih belum mempunyai buku nikah dengan berbagai persoalan-persoalan status hukum pernikahan pada masa lampau yang menghambat kegiatan administrasi masyarakat baik itu penerbitan Akte kelahiran anak sampai urusan peribadahan haji yang sangat membutuhkan adanya penerbitan buku nikah dengan cara Itsbat terlebih dahulu, sehingga Asisten I Pemerintah Daerah Luwu Timur Dohri As'ari mempunyai ide dan gagasasan untuk membantu masyarakat dengan menjadi fasilitator antara Kementerian Agama Kab Luwu Timur, Pengadilan Negeri Agama, Pemerintah Daerah Luwu Timur dan Masyarakat Luwu Timur dalam penerbitan Buku Nikah dan Akte Kelahiran.
Pertemuan Kamis, 19 April 2018 di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Timur yang menjadi langkah awal merupakan Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling nantinya yang akan dilaksanakan di berbagai titik Zona tertentu sehingga kehadiran program ini dekat dengan masyarakat. Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling Itsbat Nikah Kabupaten Luwu Timur ini dilaksanakan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur H. Abu Bakar Abbas dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung program ini, dan sosialisasi ini di hadiri oleh seluruh Kepala KUA seKabupaten Luwu Timur, para pelaksana Kementerian Agama.
Dohri As’ari Dalam gagasannya mengatakan “mengangkat kembali kegiatan yang bisa membantu masyarakat dengan pelaksanaan terpadu’’ nah, dalam gagasan ini pula lah Istbat Nikah Keliling merupakan kegiatan yang dapat membantu sebagian masyarakat yang membutuhkan, yang kini masyarakat hanya akan membayar sidang sebesar Rp. 91.000,- dimana sebelumnya masyarakat harus membayar Rp. 300.000 – Rp. 600.000.
Sebagai penanggung jawab sektor Bimbingan Masyarakat Akhwan, S.Ag (Kasi Bimas Islam) juga turut mendukung mensukseskan program Itsbat Nikah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan melihat berbagai kondisi yang memang betul bukan hanya sebagai opini dimasyarakat namun benar adanya, sehingga Itsbat Nukah memang perlu diadakan dengan menerapkan ketentuan dan syaratnya. (dyt/arf)