Sosialisasikan UU 16 Di Lokakarya Kesehatan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Lawawoi (Inmas Sidrap) - Berlokasi di aula kantor Kec Watang Pulu digelar Lokakarya mini yang diselenggarakan oleh puskesmas lawowoi.

Gelaran lokakarya mini dibuka langsung oleh Camat Watang Pulu. Hadir juga pada kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk & KB) Dr. Hj. Sitti Nurwan, M.Kes.

Pada kegiatan tersebut, juga hadir sebagai peserta seluruh Kepala UPT sekolah, Kepala Desa/Lurah, Pustu Kesehatan Desa dan tokoh masyarakat.

Selain hal-hal yang berkaitan dengan lokakarya dinas kesehatan, Kepala KUA Kec. Watang Pulu H. Nurdin, S.Ag yang hadir sebagai pembicara juga mensosialisasikan mengenai peraturan UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang batas usia pernikahan bagi pria dan wanita yaitu 19 tahun.

Disamping itu, Pusaka Sakinah yang menjadi program unggulan KUA Watang Pulu tidak luput menjadi bahan materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut, mengingat bahwa KUA Watang Pulu merupakan salah satu piloting program Kementerian Agama RI yaitu Pusaka Sakinah yang launching beberapa waktu yang lalu.(amr/ah)


Daerah LAINNYA