Benteng (Humas Selayar) Sebagai upaya mewujudkan program Wajib Halal 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bersama para stafnya dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kecamatan Benteng melakukan pengawasan kwajiban sertifikasi produk halal. Pengawasan ini dilakukan secara serentak se-Indonesia pada Jumat (18/10/2024).
Kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu langkah implementasi dari program Wajib Halal yang digagas oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Bimas Islam, Hartawati.
Hartawati, bertindak sebagai Pengawas Produk Halal juga menjelaskan peraturan kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama. Yakni, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan, dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
"Pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH. " ungkapnya.
Adapun objek pengawasannya terdiri dari Rumah Potong Hewan atau Unggas, Rumah Makan atau Resto Hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di Pasar modern atau tradisional.
Pengawasan ini dilaksanakan dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam regulasi JPH, seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dan dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama, memeriksa dokumen pendukung untuk mendapatkan informasi skala usaha Pelaku usaha, serta memeriksa informasi yang terdapat pada kemasan makanan dan minuman yang berlabel.
Pada kesempatan tersebut, Hartawati bersama tim melakukan pengawasan di beberapa Rumah Makan atau Resto Cafe, Rumah Potong Hewan, juga di Pusat Oleh-oleh Selayar. Di waktu yang sama juga dilakukan Sosialisasi Wajib Halal oleh para penyuluh agama Selayar sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di beberapa tempat yakni di Pasar Tradisional Bonea Selayar dan Dermaga Pamatata Selayar.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha terutama yang bergerak di bidang makanan, agar semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal dan terus meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan" tutup Hartawati. (na)