Mandai (Humas Maros)-Dalam melaksanakan layanan kepada masyarakat, KUA Mandai sebagai KUA Pusaka memiliki berbagai tugas: meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Juga, pelayanan pencatatan dan pengadministrasian Akta Ikrar Wakaf (AIW), di mana Kepala KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Terkait ini, Kepala KUA Mandai Mustafa, menjalankan instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Muhammad, untuk memberikan pelayanan yang cepat, terutama terkait wakaf.
Seperti halnya prosesi wakaf lahan seluas 1000 M2 di Lingkungan Tamarampu Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai. Berkas lengkap, 30 menit, H Muhammad Sani Aziz telah mewakafkan lahannya tersebut kepada H Nurhadi (Yayasan Masjid Besar Jannatul Firdaus). “Tidak dipungut biaya (0 rupiah), tuntas, dan telah dilaksanakan penyerahan AIW”, kata Mustafa, Selasa, (31/1/2023).
“Juga menyusul beberapa masjid dan sekolah yang sementara melengkapi persyaratan terbitnya AIW”.
“Kami siap tindak lanjut semua permohonan wakaf yang jelas persyaratan terpenuhi. Sudah ada kerja sama antara Kementerian Agama Maros dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf”.
“Saya berharap para pengurus wakaf Masjid Jannatul Firdaus agar segera melengkapi administrasi dan dokumen yang dibutuhkan agar sertifikat tanah wakaf dari BPN dapat segera terbit,” ungkapnya. (Nurdalia/Ulya)