Tahap I Pelunasan BPIH, PHU Kemenag Sinjai Terima 34 Berkas

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai, (Inmas Sinjai) - Setelah diterbitkan dan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)tahun 2018  dan selanjutnya tahap pelunasan BPIH tahap pertama yang dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kab. Sinjai  telah menerima berkas laporan pelunasan ibadah haji (BPIH) sebanyak 34 Calon Jemaah Haji (CJH).

Hal itu diungkapkan Kasi PHU, Syamsu Alam, S.Ag, MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4) terkait antusiasme CJH yang  telah melunasi  pada  dua (2) Bank Penerima Setoran (BPS) ONH  yaitu BNI dan BRI Cabang Sinjai. "Sampai hari ini kami sudah menerima dan mencatat 34 CJH dari 234 kuota Kab. Sinjai tahun 2018  yang telah melunasi dengan besaran BPIH  sebesar Rp39.507.741,,” ungkapnya.

Dikatakan, mengingat pelunasan BPIH tahap pertama ini yakni tanggal 16 April sampai 4  Mei 2018 dengan waktu yang tidak begitu lama, maka ia berharap agar calon jamaah haji segera melakukan pelunasan tanpa menunggu deadline waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan  persayaratan tahun ini calon jemaah haji wajib melampirkan surat keterangan istitha'ah kesehatan.

Olehnya itu, mantan Kasi P.D Pontren ini berharap istitha'ah kesehatan yang baru tahun ini berlakukan betul-betul diperhatikan, mengingat proses pelunasan BPIH bagi calon jamaah haji jika belum  di link BPS sebagai  persyaratan yang dimaksud, maka pihak BPS tidak melayani proses pelunasan. “Ini syarat mutlak yang harus dimiliki oleh jamaah calon haji ‘Semoga calon jammah Sinjai dapat melalui proses pemeriksaan kesehatannya tepat waktu pra pelunasan,”  jelas Syamsu Alam. (fat/arf)

 


Daerah LAINNYA