Maiwa (Humas Enrekang) Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang, akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). "Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham.
Untuk mendukung program Sertifikasi Halal Gratis, Kementerian Agama Memberikan Surat Tugas kepada Penyuluh Agama Islam Untuk Melakukan Pendampingan Produk Halal bagi Pelaku Usaha.
Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023, Kementerian Agama Kabupaten Enrekang menyerahkan langsung Sertifikat Halal yang telah terbit kepada pelaku usaha sebanyak 30 Sertifikat Halal yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Enrekang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kec. Maiwa.
Kepala Kantor Kemenag Enrekang berterima kasih kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama KUA Maiwa, atas kerjasama yang telah mensukseskan Sertifikat Halal gratis ini, sehingga Kemenag Kabupaten Enrekang menjadi Kabupaten yang terbanyak menginput data ke Komite Fatwa pada Aplikasi Sihalal se-Sulawesi, terbanyak Tingkat Provinsi Sulsel.
Pelaku usaha juga berterima kasih kepada Pemerintah atas program Sertifikasi Halal gratis ini dan berharap program Sertifikasi Halal membawa berkah bagi para Pelaku usaha UMKM. (fir/bob)