Tidak Bayar Nikah KUA Cendana Beri Penjelasan

Kabere (Humas Enrekang) Melangsungkan pernikahan secara sederhana kini banyak dilakukan oleh pasangan. Apabila ingin menikah yang sederhana dengan biaya yang tak banyak, pasangan bisa melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pelaksanaan akad Nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja dihari kerja dan waktu ditentukan oleh pihak KUA. Akan tetapi, pasangan calon pengantin akan membayar biaya sebesar Rp 600 ribu apabila akad nikah dilakukan di luar KUA dan pembayarannya di setor langsung di Bank oleh calon pengantin.

Adapun syarat pendaftaran Nikah sebagai berikut sesuai dengan yang disampaikan Rachimatullah Selasa, 26/04/22 selaku staf administrasi KUA Kecamatan Cendana :

1. Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

2. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

3. Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

5. Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

6. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5) 

7. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

8. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

10. Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.

Setelah itu, berkas akan dilakukan verifikasi oleh petugas KUA. Apabila berkas disetujui, maka calon pengantin bisa melakukan bimbingan pernikahan di KUA setempat. Pemberian buku nikah akan dilakukan langsung oleh petugas KUA setelah melangsungkan akad nikah. (bl/bob)


Daerah LAINNYA