Tidak Cukup Umur, Kepala KUA Kecamatan Benteng Tolak Nikahkan A. Hasman

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Benteng, (Inmas Selayar)  Kepala KUA Kec. Benteng H. Hayuddin, S.Ag menikahkan 1 (satu) pasang suami istri di Balai Nikah atas nama Muh. Hikmah dengan Suprianti dan mensuscatinkan 2 pasang calon pengantin atas nama Busran dengan Sarialang dan Muh. Darwis dengan Sri Rahayu Senin (15/04/19) pukul 09.00 wita bertempat di Aula Kantor KUA Benteng.

Sebenarnya untuk hari ini ada 3 pasang yang mendaftar sebagai calon pengantin, namun yang 1 (satu) pasang ditolak karena calon pengantin laki-laki belum cukup umur dan tidak ada Dispensasi dari Pengadilan Agama atas nama A. Hasman dengan Pebrianti.

Atas kejadian ini H. Hayuddin tidak mau mengambil resiko karena regulasinya sangat  jelas umur laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun. Itupun keduanya harus mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan. (ptg/arf)


Daerah LAINNYA