Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Jum'at (26/082022) pukul 14.30 Wita telah hadir Wakaf, Nazhir dan dua orang saksi yang masing-masing bertanda tangan dalam pemufakatan penyerahan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Bulu.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan H. Muhammad Ansar Mahdy dan Penyuluh Agama A. Nirwana sebagai pengurus Wakaf di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, turut menyaksikan atas persetujuan dan penyerahan tersebut di Ruang kepala KUA telah terlampir Data Wakif atas nama H. Mustari bertempat tinggal di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan data Nazhir atas nam Supriono bertempa tinggal di Borong Paoe desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Dalam persetujuan Wakaf telah mengikrarkan wakaf kepada Nazhir atas sebidang tanah hak miliknya berupa Perumahan dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 20 meter atau 400 M2, terletak di kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kepala KUA Ujung Bulu, H. Muhammad Ansar Mahdy mengatakan dalam keterangannya, bahwa perlu memberikan penjelasan kepada keturunan yang memberikan wakaf.
“Jangan sampai ada anak cucu mereka tidak tahu atas penyerahannya yang menimbulkan kesalah pahaman. Cuma ini sekedar mengingatkan karena sudah melengkapi persyaratan yang berlaku,” ungkapnya. (Drm/JSI)