Tiga Pasangan Calon Pengantin Akad Nikah di KUA Kec. Maritengngae

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Humas Sidrap) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maritengngae salah satu KUA di Kabupaten Sidenreng Rappang yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten beberapa hari yang lalu melaksanakan Akad Nikah di Balai Nikah.

Peristiwa di Balai Nikah merupakan pelaksanaan Akad Nikah untuk 3 pasang calon pengantin yang berasal dari Desa Takkalasi. Kegiatan tersebut membuat KUA Kecamatan Maritengngae cukup ramai akibat kehadiran keluarga besar calon pengantin yang akan melaksanakan proses akad nikah.

Ketiga pasangan tersebut yakni Salahuddin bin Laming dengan Unga binti Anwar, Mansyur bin Lasiwala berpasangan dengan Nurmaya binti Semmaila kedua pasangan ini merupakan wali nasab serta Ona bin Semmaila dengan Nurhaeni binti La Endang dengan wali hakim.

Proses Akad Nikah dipandu langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Maritengngae Nurdin, S.Ag dengan disaksikan oleh keluarga besar ketiga mempelai, staf KUA, Penyuluh fungsional dan honorer. Menurut Nurdin ini merupakan sejarah karena selama menjabat Pelaksana Tugas baru kali ini terjadi terjadi peristiwa Balai Nikah dengan 3 pasang calon pengantin dan semua berasal dari satu desa.

Nurdin menambahkan bawah Proses Akad Nikah yang terjadi diKUA tidak dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa peristiwa Akad Nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Nol Rupiah, sementara diluar KUA dan atau diluar  hari d an jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- serta warga yang tidak mampu dan warga yang terkena bencana alam juga dikenakan tarif Nol rupiah.(SA/arf)


Daerah LAINNYA