TIM HUMAS SULSEL MONEV PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN MEDSOS DI KEMENAG.JENEPONTO

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Romanga (Inmas Jeneponto) Kepala Kantor Kemeterian Agama  Kab. Jeneponto  diterima langsung tim monev Humas Kanwil Kemenag sul-sel di ruang kerja Sub. Bagian Tata Usaha selasa, 27/08/2019.

Tim monev Pengelolaan dan pengendalian media sosial terdiri dari H. Sofyan Akhmad, Sudirman dan Edy Fahri bertujuan untuk secara langgsung mengetahui sejauh mana kemanfaatan dan penggunaan media sosial  dan content apa saja yang digunakan pada Kantor Kemenag. Jeneponto yang dijadikan sebagai layanan aspirasi dan aduan masyarakat sebagai pendukung terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat pengguna  

Dihadapan Tim Monev  pengelolaan dan pengendalian media sosial sul-sel H Saharuddin membahas tentang rencana lokasi pendirian pelayanan terpadu satu pintu(PTSP) diungkapnya sambil menunjukkan beberapa  rencana lokasi ruangan PTSP, Karena sejak dicanangkannya Oleh Menteri Agama setiap Kantor Kementerian Agama Kab/Kota  se Indonesia , maka skala prioritas utama di Kemenag.Jeneponto program PTSP.

Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan memberi kemudahan pelayanan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau  serta  transparansi, karena kita sangat menginginkan masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan , karena kita pelayan masyarakat.ungkap H. Saharuddin


Lanjut Karena Program PTSP adalah Program Nasional sehingga di Kemenag. Jeneponto dalam waktu dekat akan louching penggunaan PTSP, selain ruangan di persiapan tenaga-tenaga IT dan pelayanan perlu di persipkan olehnya pengelolah Humas Jeneponto meminta dan berharap kepada tim Monev agar kedepan memprogramkan kegiatan/pelatihan kepada calon  petugas PTSP. Sehingga kesan masyarakat terlayani dengan baik, cepat dan ramah dan berpuas hati.pungks H.Saharuddin.

Di sela kunjungan Tim Monev  H. Sofyan didampingi Kepala Kantor, Kasubag.TU dan Pengelolah Kehumasan meilhat atau meninjau rencana lokasi PTSP serta merancang model layananya serta petugas yang akan di tempatkan  (Fhr)


Daerah LAINNYA