Masamba (Humas Luwu Utara), Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tiba di Luwu Utara dan disambut oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Sudarmin di Ruang Kerja Kepala Kantor, Kamis (16/11/2023).
Dalam kunjungannya, Tim Inspektorat terdiri dari 4 (empat) personil yang diketuai Ahmad Adi Nugroho melakukan pemeriksaan dan Evaluasi Pemerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) di beberapa KUA di Luwu Utara, yaitu, KUA Kecamatan Masamba, KUA Kecamatan Baebunta dan KUA Kecamatan Sukamaju.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi untuk Pengawasan dan Evaluasi, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama, Mengevaluasi kinerja unit-unit di bawah Kementerian Agama, Audit Internal, Melaksanakan audit internal terhadap keuangan dan administrasi Kementerian Agama, Menilai efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Penyelidikan, serta Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan di lingkungan Kementerian Agam.
Diuraikan bahwa pemberian rekomendasi, dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kementerian Agama terkait perbaikan atau perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kemudian Pemberian Arahan yaitu Memberikan arahan dan bimbingan kepada unit-unit di bawah Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah diimplementasikan dengan baik.
Sementara yang dimaksud Pelaporan adalah Menyampaikan laporan hasil pengawasan, evaluasi, dan audit internal kepada pimpinan Kementerian Agama.
Adapun pelaksanaan Inspeksi dari tim Inspektorat Jenderal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, dimana dengan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, diharapkan dapat membantu memastikan bahwa kebijakan pemerintah di bidang agama dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.