Tingkatkan Pengawasan Umrah, PHU Kemenag Parepare Lakukan Monev

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, Dra. Hj. Hasna beserta staf melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap sejumlah travel umrah yang berada di Kota Parepare, Selasa (28/1/2019).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap para jamaah umrah yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya di berbagai daerah. Hal ini terjadi mengingat semakin panjangnya daftar tunggu Jamaah Calon Haji (JCH) di sejumlah daerah, bahkan di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri ada daerah yang bahkan menghampiri 40 tahun.

Ibadah Umrah adalah salah satu alternatif bagi kaum Muslim yang sudah merindukan untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci Mekah, sehingga semakin maraklah biro perjalanan umrah di tanah air, baik yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun yang belum berizin alias travel nakal.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Kementerian Agama dalam hal ini yang menangani Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) diberi wewenang untuk senantiasa melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap travel-travel umrah yang ada di daerah.

Hal inilah yang mendasari Seksi PHU Kemenag Parepare secara berkala turun langsung melakukan pemantauan, pembinaan bahkan melakukan evaluasi terhadap travel-travel umrah yang ada di Kota Parepare.

Menurut keterangan Kasi PHU Kemenag Parepare, Hj. Hasna, ada 6 travel yang dikunjungi pada kesempatan tersebut, ada yang hanya sekedar dipantau, ada yang diberi pembinaan, bahkan ada yang diberikan evaluasi.

Keenam travel yang dimaksud adalah adalah PT. Zakiah Dina Tayyibah, PT. An-Nur Maarif, PT. Sindo Wisata, PT. Dua Ribu Wisata, PT. Arminareka Perdana, PT. Wisata Rahma Semesta.

“Tujuan kami melakukan monitoring, pembinaan dan evaluasi terhadap sejumlah travel umrah secara berkala adalah untuk memastikan apakah travel-travel tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar sesuai izin yang dipegang oleh masing-masing travel”, ungkapnya saat ditemui di ruang seksi PHU, kamis (31/1/2019).

“Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai perwakilan Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak jamaah umrah yang ada di Kota Parepare, dalam hal ini memastikan status perizinan dari travel-travel tersebut sehingga masyarakat dapat menentukan dan memastikan travel pilihannya”, tutup Hj. Hasna.(nb)


Daerah LAINNYA