Tingkatkan Sistem Layanan Cepat, Kasubag TU Briefing Petugas PTSP

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Humas Kemenag Bone) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan sebutan PTSP merupakan pintu gerbang masuknya segala bentuk pelayanan di kantor.  Keberadaan PTSP menjadi pelengkap dalam pelayanan instansi atau lembaga.  Dengan PTSP, perkantoran memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Bone H. Ahmad Yani, S.Ag., M.Pd bahwa khusus pada layanan persuratan baik pelayanan internal maupun pelayanan dari luar tetap berdasar standar layanan prima.

“Pelayanan tetap harus mengacu pada standar mutu pelayanan prima  dengan menerapkan standar operasional prosedur dengan jangka waktu pelayanan yang jelas dan terukur”, kata H. Ahmad saat briefing dengan petugas PTSP Kantor Kemenag Bone, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan dari pantauannya, banyaknya masyarakat berkunjung di PTSP untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Tentunya pengunjung ini ingin mendapatkan pelayanan secapat mungkin. Guna memberikan pelayanan dengan baik, Ia menjelaskan sistem layanan cepat bagi betugas di PTSP Kemenag Bone.

“Bahwa surat yang masuk harus secepatnya ke meja pimpinan untuk didisposisi. Begitupula pengesahan dan surat lainnya yang bisa diselesaikan hari itu, secepatnya diselesaikan sepanjang surat itu bisa diselesaikan saat itu juga dan sepanjang pimpinan berada di kantor”, jelasnya.

Lebih dari itu, mantan Penyelenggara Zakat Wakaf ini mengharapkan jika dalam melayani tetap memberikan pelayanan sepenuh hati, tetap kerja ikhlas dan berusaha meberikan layanan yang memuaskan. (Ahdi)


Daerah LAINNYA