Watampone, (Humas Kemenag Bone) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan sebutan PTSP merupakan pintu gerbang masuknya segala bentuk pelayanan di kantor. Keberadaan PTSP menjadi pelengkap dalam pelayanan instansi atau lembaga.  Dengan PTSP, perkantoran memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha
Kantor Kemenag Kabupaten Bone H. Ahmad Yani, S.Ag., M.Pd bahwa khusus pada
layanan persuratan baik pelayanan internal maupun pelayanan dari luar tetap
berdasar standar layanan prima.
“Pelayanan tetap harus mengacu
pada standar mutu pelayanan prima  dengan menerapkan standar operasional
prosedur dengan jangka waktu pelayanan yang jelas dan terukurâ€, kata H. Ahmad
saat briefing dengan petugas PTSP Kantor Kemenag Bone, Rabu (23/9/2020).
Berdasarkan dari pantauannya, banyaknya
masyarakat berkunjung di PTSP untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan yang
diperlukan. Tentunya pengunjung ini ingin mendapatkan pelayanan secapat mungkin.
Guna memberikan pelayanan dengan baik, Ia menjelaskan sistem layanan cepat bagi
betugas di PTSP Kemenag Bone.
“Bahwa surat yang masuk harus secepatnya
ke meja pimpinan untuk didisposisi. Begitupula pengesahan dan surat lainnya yang
bisa diselesaikan hari itu, secepatnya diselesaikan sepanjang surat itu bisa
diselesaikan saat itu juga dan sepanjang pimpinan berada di kantorâ€, jelasnya.
Lebih dari itu, mantan
Penyelenggara Zakat Wakaf ini mengharapkan jika dalam melayani tetap memberikan
pelayanan sepenuh hati, tetap kerja ikhlas dan berusaha meberikan layanan yang
memuaskan. (Ahdi)