Tradisi Pernikahan di Gowa

Tradisi Pakkio' Bunting di Parigi, Kepala KUA Terangkan 5 Pilar Pernikahan

Kepala KUA saat prosesi pernikahan

Parigi (Humas Gowa). Salah satu tradisi adat perkawinan suku Makassar di Sulawesi Selatan yang menarik adalah prosesi penyambutan pengantin disertai syair Pakkio Bunting. Ini pula yang terjadi di Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa, pernikahan antara Nur Fadli dan Nurhastuti, Senin (29/8/2022).

Sebelum pengantin pria memasuki rumah pengantin wanita, terlebih dahulu ada prosesi Pakkio' Bunting. Lalu setelah itu dipanggillah satu persatu pengantar pengantin pria memasuki rumah kediaman mempelai wanita.

Kepala KUA Parigi, Solihin bertindak selaku penghulu pernikahan, di mana tugas utamanya adalah pengawasan nikah sekaligus diberi mandat oleh wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya.

Mengawali tugasnya dengan melakukan penandatanganan berkas calon pengantin, kemudian menanyakan mahar atau mas kawinnya. Lalu setelah itu memimpin jalannya prosesi ijab dan Qabul.

Dalam khutbah nikahnya, Solihin menyampaikan 5 pilar pernikahan yang wajib diketahui oleh calon pengantin yakni pertama, ikatan janji yang kuat. Menurutnya, pernikahan itu bukan semata-mata karena cinta melainkan harus ada komitmen untuk hidup bersama sebagai suami-istri. "Yang kedua adalah saling berpasangan maksudnya keduanya harus saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain," jelasnya.

Selanjutnya, sama-sama memperlakukan pasangan dengan baik yaitu saling mengajak kepada kebaikan. Kemudian selalu bermusyawarah bersama bahwa sekecil apapun masalah yang dihadapi harus dibicarakan solusi dan pemecahannya bersama.

Pilar terakhir adalah saling rela, maksudnya suami-istri harus menerima dengan tulus pasangannya agar tercipta kebahagiaan dan ketentraman. "Kalau kelima hal ini dilaksanakan dengan baik, maka rumah tangga akan selalu baik-baik saja dalam sikon apapun itu," urai Solihin.

Kemudian acara pernikahan diakhiri dengan lantunan doa yang dibacakan oleh Solihin, menutup rangkaian prosesi Ijab Qabul tersebut. (Sol/OH)


Daerah LAINNYA