Soppeng (Humas) -- Saat menggelar Apel perdana bersama seluruh Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Afdal, S.Ag.,MM menyampaikan delapan kewajiban Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam UUD Nomor 5 Tahun 2014 dan kemudian dijewantahkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan disiplin kerja ASN.
Berdasarkan regulasi tersebut terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain 1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. 2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. 6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kakan Kemenag melanjutkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku secara universal tersebut maka staf ataupun Aparatur Sipil Negara secara umum tidak berhak menilai pimpinan, karena setiap pimpinan tentunya masih mempunyai pimpinan yang lebih tinggi di atasnya.
"Jadi kalau Kepala Kantor yang merupakan pimpinan tertinggi di Kabupaten, maka pimpinannya adalah Kepala Kantor Wilayah. Itu kalau berdasarkan pada Undang undang tadi" katanya.
Rahasia jabatan maupun rahasia pimpinan adalah rahasia yang secara kolektif. Rahasia tersebut tidak bisa diuber kemana-mana karena ini adalah kewajiban kita untuk menjaga rahasia jabatan dan segala bentuk rahasia secara institusional, apalagi kalau sampai mencibiri pimpinan di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Menurut Kakan Kemenag, hal tersebut perlu disampaikan sebagai bentuk pembinaan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali. Bahwa sepatutnya ASN harus bekerja sesuai regulasi dan aturan serta sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (afr)