VERIFIKASI AKHIR BERKAS ITSBAT NIKAH DI KEMENAG LUWU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu), Salah satu program pemerintah Kabupaten Luwu adalah menerbitkan buku nikah bagi pasangan suami isteri yang telah lama menikah tetapi belum memiliki akta nikah, untuk merealisasikan program ini pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu melalui Seksi Bimas Islam dan Pengadilan Agama Kota Palopo, melaksanakan verifikasi berkas pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 yang dilaksanakan di lapangan tennis Indoor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dan dihadiri oleh Dinas Dukcapil Kab.Luwu sebagai verifikator data kependudukan dan Pengadilan Agama Kota palopo sebagai penentu akhir layak tidaknya pasangan suami isteri untuk di itsbat nikah, ada sekitar 300 pasang suami isteri yang telah menikah tapi tidak memiliki akta nikah membanjiri lapangan tennis indoor dan diluar lapangan menanti giliran untuk diverifikasi berkasnya, verifikasi berkas hari ini adalah verifikasi lanjutan dimana sebelumnya telah diverifikasi di Kecamatan masing-masing. Bagi yang dinyatakan lolos verifikasi hari ini akan ditetapkan jadwal mengikuti persidangan di Kantor Pengadilan Agama Palopo.

Nikah menurut hukum positif yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, pada dasarnya isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN). (aLiL)


Daerah LAINNYA