Bantaeng (Humas Kemenag) Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang. Untuk itu BPJPH menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Dalam rangka pengawasan Wajib Halal Oktober Tahap I ini Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Pengawas Jaminan Produk Halal yang ditugasi langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan Pengawasan pada sejumlah titik lokasi pada Pelaku Usaha sebagai mana kategori yang disebutkan diatas.
Dalam Pengawasan yang dilakukan secara serentak tersebut, Pengawas Halal yang beranggotakan 2 orang dibantu oleh sejumlah Pendamping PPH yang merupakan Penyuluh pada KUA-KUA Kecamatan.
Tim-tim yang terbentuk kemudian melakukan kunjungan ke masing-masing titik lokasi yang telah ditentukan dibawah koordinasi Kepala Seksi Bimas Islam dan bapak Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Secara umum Pengawasan dan Pendataan Wajib Halal berjalan lancar dengan sejumlah data sesuai fakta ditemukan di lapangan.
Hasil pengawasan kemudian dilaporan ke BPJPH melalui aplikasi Ringwas.halal.go.id untuk kemudian menjadi bahan masukan dan evaluasi baik ditingkat pusat maupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten