WHO-2024, Kemenag Sidrap Bersama Tim P3H Turun Awasi Sekaligus Edukasi Pelaku Usaha 

Pangkajene (Humas Sidrap) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang turut menyukseskan agenda Nasional Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) program yang digagas oleh Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga memperoleh sertifikat halal

Bersama Staf Pelaksana Seksi Bimas Islam beserta Tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdiri dari Rasdin dan Amisah Abu staf Bimas Islam selaku pengawas Jaminan produk Halal ( BPJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Hasmiati dan Halida Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Maritengngae, Sukmajayanti Penyuluh Agama Islam Kec.Watang Pulu dan Rosmanida Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Panca Rijang menyusuri 3 titik lokasi dalam wilayah Kecamatan Maritengngae, Pancarijang dan Watang Pulu.

Salah satu yang nampak dikunjungi ialah Warung Makan Prasmanan 3 Putri yang berlokasi di Kelurahan Arawa Kec. Watang Pulu, selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Tim terus mengedukasi manfaat dari pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Selain itu, ia juga menyerahkan sertifikat halal untuk pemilik usaha untuk dipergunakan sebaik mungkin, Jum'at 18/10/2024.

"Kami kembali turun bapak ibu, kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sekaligus mengedukasi para pelaku usaha untuk sadar akan pentingnya persertifikasian halal untuk produk kita, ini adalah program Nasional Wajib Halal 2024,"Ungkap Rasdin salah satu Staf Pelaksana Seksi Bimas Islam Kemenag Sidrap

Tim P3H juga memberikan masukan kepada para pelaku usaha terkait dengan pemasangan logo halal pada spanduk ataupun banner yang menawarkan produk masing-masing.

"Silahkan bapak ibu dipajang logo halal yang ada pada spanduk ataupun banner usaha kita, usahakan nampak dengan jelas dan baik sehingga mampu menjadi daya tarik tersendiri untuk produk kita apalagi yang bergerak pada bidang usaha makanan dan minuman,"Ucap salahsatu Tim P3H

Untuk diketahui, Kewajiban produk bersertifikat halal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa produk yang wajib memiliki sertifikat halal tak hanya produk makanan dan minuman, melainkan produk seperti obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus berlabel halal," urainya.

"Termasuk Rumah Potong hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), Cafe dan lainnya juga seharusnya memiliki label halal,"Pungkasnya. (Af)


Daerah LAINNYA