Wujudkan Pelayanan Prima di KUA Kec. Soreang, Kepala KUA Sampaikan Ini dalam Apel

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Apel pagi yang dilaksanakan di setiap instansi selain sebagai momen untuk silaturahim antar sesama pegawai, juga dijadikan wadah untuk menyampaikan berbagai informasi penting terkait tugas kedinasan atau kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan atau yang akan dilaksanakan oleh pihak kantor.

Seperti yang terlihat pada Apel pagi yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang pada Senin 24 September 2018.

Kepala KUA Kec. Soreang, H. Hasan Basri, S. Ag., SH., MH yang bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan secara panjang lebar terkait pelayanan prima KUA Kec. Soreang yang harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pegawai KUA Kec. Soreang baik PNS maupun Non PNS perlu memahami regulasi yang ada agar bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). Berikut ini arahan Hasan Basri terkait tugas dan kewajiban para pegawai KUA:

  1. Sebagai aparat KUA wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, sejuk dan menyenangkan.
  2. Baik PNS dan non PNS penghulu, penyuluh dan pelaksana wajib memahami, mengetahui dan mampu memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas-tugas dan jenis layanan kepada masyarakat yang ada di KUA, artinya bahwa apapun kita siapapun kita yang kerja di KUA apakah itu sebagai penyuluh tidak ada alasan untuk tidak tahu masalah haji, wakaf, amirul masjid, simkah dan hal ihwal perkawinan, sebab masyarakat sebagai agen layanan mereka dalam benak dan pikirannya adalah bahwa semua pegawai KUA otomatis tahu dan mengerti serta mampu menjelaskan tentang urusan perkawinan, wakaf, dan tentang manasik haji, dan untuk membekali diri setiap pegawai KUA wajib banyak membaca dan memahami regulasi yang terkait dengan tugas layanan di KUA.
  3. Akhir bulan September 2018 ini adalah masuk pada periode keempat dari anggaran kegiatan yang ada di PNBP, dan syukur Alhamdulillah seksi Bimas Kementerian Agama Kota Parepare telah melakukan pengadaan AC pada setiap KUA kecamatan termasuk KUA Kec. Soreang diberikan AC merek SHARP 1 PK sebagai bentuk kegiatan pengadaan barang oleh seksi Bimas Islam Tahun Anggaran 2018.
  4. Sebagai aparat KUA baik pejabat struktural, fungsional PNS dan non PNS maupun pelaksana wajib mengetahui tentang aturan / regulasi tentang  jabatan dan pangkat  atau golongan serta aturan-aturan syarat menduduki jabatan eselon termasuk promosi jabatan structural. Seperti dalam promosi jabatan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2000 bahwa seseorang yang akan dipromosikan menduduki jabatan structural Eselon IV.b pangkat/golongan terendah penata muda Tingkat I, III/b, Eselon IV.a. pangkat/golongan terendah penata, III/c dan Eselon III.b pangkat/golongan terendah Penata Tingkat I, III/d, Eselon III.a pangkat/golongan terendah Pembina IV/a. (sesuai lampiran PP.No.100 Tahun 2000 Tentang Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural).

“Dari hal tersebut terkait dengan pengangkatan dalam jabatan struktural maka melalui kesempatan ini saya tegaskan bahwa dengan memahami regulasi tersebut maka otomatis jelas pemahaman dan pengetahuan kita PNS yang layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural (Eselon)”, lanjut Hasan Basri.

Selain syarat pangkat dan golongan juga telah diatur dalam pasal 5 PP nomor 100 Tahun 2000 bahwa syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural adalah;

  1. Berstatus pegawai negeri sipil
  2. Serendah rendahnya menduduki pangkat 1(satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang di tentukan.
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. Memilki kompetensi jabatan yang di perlukan
  6. Sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya pasal 6 dinyatakan bahwa di samping persyaratan pada pasal 5 (lima) pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah kab/kota perlu menperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, Pendidikan, dan pelatihan jabatan serta pengalaman yang dimiliki.

Demikian penjelasan Kepala KUA Kec. Soreang untuk mengingatkan kembali para pegawai akan Tupoksinya di KUA untuk mewujudkan pelayanan prima di KUA Kec. Soreang.

Apel diikuti oleh pegawai baik staf PNS maupun Non PNS, penyuluh PNS maupun Non PNS, dan penghulu KUA Kec. Soreang. (hb/nb)


Daerah LAINNYA