Maros (Humas Maros)-Selain Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Maros masuk diantara 6 kabupaten se-Sulsel yang akan melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Maros Muhammad Sunusi, saat menjadi Pembina Apel, Senin (23/5/2022) pagi.
“Kankemenag Maros diantara 6 kabupaten lain di Sulsel, selain Kanwil yang akan menilai diri sendiri tentang zona integritas. Melalui aplikasi, akan menginput sendiri nilai kita. Tapi tetap akan ada review dari pusat. Ini Suatu tantangan berat juga. Apakah dokumen yang diupload riil ada dan dilaksanakan”.
Aplikasi PMPZI merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama. Penilaian mandiri mencangkup penilaian terhadap komponen Pengungkit (enablers) dan Hasil (results).
Lebih lanjut, Kasubbag TU Muhammad Sunusi menyampaikan bahwa tahun 2017 sudah pernah ada penilaian tentang Zona Integritas (ZI) di Kankemenag Maros. “Semoga nilainya akan lebih baik lagi”. Hal ini menurutnya, merupakan tahapan awal Kankemenag Maros menuju WBK dan WBBM.
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.
Sementara pada tahap WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. (Ulya)