Info Kemenag Luwu Timur

Kakankemenag Saksikan Pengukuhan Sebanyak 100 Kepala Desa dan 803 anggota BPD se Lutim

Foto Bersama usai pengukuhan

Malili, Senin (26/08/2024) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur, turut hadir dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu Timur. Acara ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Malili, dengan pengukuhan yang dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli.

 

Kepala Kantor Kemenag Lutim dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja para Kades dan Anggota BPD yang telah menjalankan tugas mereka dengan baik selama masa jabatan sebelumnya. Beliau juga berharap agar para Kades dan Anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, terus menjaga amanah yang diberikan dan bekerja lebih maksimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebanyak 100 Kepala Desa dan 803 anggota BPD se Lutim yang dikukuhkan ini turut disaksikan perwakilan unsur Forkompinda Lutim, Kepala Kantor Kemenag Lutim H. Muhammad Yunus, Ketua Tim Penggerak PKK Lutim, Hj. Sufriaty Budiman, dan Kepala OPD, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Lutim, Arbiyanti Febthavia A. Leluasa, para Camat, Ketua APDESI Lutim, dan Ketua TP-PKK Desa se-Lutim.

 

Dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id begini sambutan H. Bahri Suli Sekda Lutim 

 

Mengawali sambutannya, Sekda Lutim, H. Bahri Suli menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala desa dan anggota BPD yang memperoleh perpanjangan masa jabatannya.

 

“Mewakili Bupati Luwu Timur, saya menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang diperoleh, semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat dan energi baru dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan dan mewujudkan visi Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, H. Bahri Suli mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam UU yang dimaksud, khususnya isi Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”,” ungkapnya.

 

“Begitu pula bagi pelaksanaan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang disebutkan pada Pasal 56, “Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” tambah H. Bahri Suli.

 

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah serta masyarakat setempat, yang dengan antusias menyaksikan prosesi pengukuhan. Suasana di GOR Malili menjadi saksi komitmen bersama untuk membangun Luwu Timur yang lebih baik.


Daerah LAINNYA