Maros (Humas Maros)-Kemenag Maros memusnahkan 3257 dokumen resmi pernikahan dengan nilai perolehan mencapai 2 juta lebih.
Rincian dokumen yang dimusnahkan: 1246 eksemplar buku nikah, akta nikah 442 lembar, 1218 daftar pemeriksaan nikah, 172 duplikat buku nikah, dan 179 kartu nikah.
Dokumen tahun perolehan 2020 hingga 2022 ini, berdasarkan regulasi telah usang atau kedaluarsa.
Prosesi pemusnahan disaksikan langsung Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel H. Abdul Gaffar, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag Maros) H. Muhammad, Asisten 1 Pemkab Maros Aminuddin, Kepala Seksi Bimas Islam H. Ramli dan para kepala KUA.
“Jangan sampai ada menyalahgunakan. Kita mengantisipasi dampak negatif di kemudian hari dan sekaligus akan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dokumen ini,” terang Kakankemenag Maros H. Muhammad, Kamis (21/11/2024).
“Ini barang negara, tolong dipastikan, harus sesuai jumlah yang akan dimusnahkan. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan,” tegas Kabid Penaiszawa Abdul Gaffar. (Ulya)