Enrekang, (Humas Enrekang) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang bersama Pengadilan Agama (PA) Enrekang resmi menjalin kerja sama percepatan layanan hukum melalui aplikasi Jasa LIPPAT (Layanan Informasi dan Produk Pengadilan Agama Terintegrasi). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan pada Senin (25/11/2024) di Ruangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Enrekang, dengan dihadiri oleh Kepala Kemenag Enrekang, Ketua PA Enrekang, Kasubag TU Kemenag, serta beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kemenag Enrekang, Ramli Rasyid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berbasis teknologi. "Aplikasi Jasa LIPPAT hadir untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi maupun produk hukum. Kolaborasi ini merupakan wujud nyata pelayanan berbasis teknologi," ujar Ramli.
Ketua PA Enrekang, Amin Bahroni, menambahkan bahwa aplikasi Jasa LIPPAT dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. "Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus dokumen hukum, seperti akta cerai dan konsultasi hukum, secara lebih mudah dan cepat. Terintegrasinya layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum," jelasnya.
Acara penandatanganan MoU ini juga diisi dengan diskusi singkat antara para pejabat yang hadir dan Kepala KUA, membahas langkah strategis dalam menyosialisasikan aplikasi LIPPAT. Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya aplikasi Jasa LIPPAT, diharapkan masyarakat Enrekang tidak lagi mengalami kendala dalam mengakses layanan hukum, terutama di wilayah terpencil. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kedua instansi untuk menghadirkan inovasi yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. (cut)