Makassar, (Inmas Makassar) - Kakankemenag Kota Makassar Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA. menghimbau kepada seluruh Kepala KUA dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Imam Kelurahan untuk konsisten mensosialisasikan regulasi zakat kepada warga masyarakat. Hal ini dikemukaan dalam sambutannya pada acara Silaturrahmi bersama BAZNAS, Jumat (04/05/2018) di Aula Kemenag jl. Rappocini Raya.
Disampaikan bahwa Kemenag telah mengeluarkan Surat Himbauan Optimalisasi Pengelolaan Zakat Fitrah yang ditujukan kepada Kepala KUA dan P3N. Dalam surat himbauan tersebut termaktub empat poin penting yang mesti disampaikan kepada warga.
Pertama, menekankan kepada warga untuk menunaikan zakat fitrah di awal ramadhan dan membawa kopy kartu keluarga demi tertibnya pengelolaan zakat.
Kedua, berkordinasi dengan pengurus masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menghimbau para muzakki menyerahkan zakat fitrah selambat-lambatnya lima hari sebelum hari raya. Agar pendistribusian dapat terlaksana secara maksimal.
Ketiga, menyampaikan kepada pengurus masjid atau lembaga yang selama ini melakukan kegiatan pengumpulan zakat untuk berkordinasi dengan BAZNAS Kota Makassar membentuk UPZ, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Pasal 38 Nomor 23 tahun 2011 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang".
Keempat, mengingatkan kepada orang atau lembaga (termasuk masjid yang belum membentuk UPZ) agar tidak melakukan Pengumpulan Zakat Fitrah maupun Zakat Maal tanpa izin pejabat berwenang dalam hal ini BAZNAS, karena dapat terkena sanksi hukum sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang termaktub: "Setiap orang atau badan yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar pasal 38 (di atas) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah".
"Silahkan dibaca himbauan tersebut dan tolong betul-betul dilaksanakan agar pengelolaan dan pendistribusian zakat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan", tukasnya. (Syh/arf)