CEO Abu Tours Tersangka, Kemenag segera cabut Izin Operasional

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (INMAS_SULSEL) -- Karena pihak Abu Tours tidak dapat memberangkatkan jemaahnya meski telah diberi tenggat waktu yang cukup lama. Maka melalui konferensi pers, Polda Sulsel menetapkan Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka, jumat (23/03/19).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kabid PHU Kanwil kemenag Sulsel Dr. Kaswad Sartono dan Ditkrimsus Polda Sulsel, menegaskan tersangka telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

“Malah pihak Abu Tours mengeluarkan maklumat yang mengharuskan Jemaah menambah biaya hingga 15 juta rupiah. Itu tidak ada dalam perjanjian,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Kabid PHU, Kaswad Sartono, menguraikan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah umroh yang diselenggarakan oleh pihak PT. Amanat Bersama Umat (Abu Tours) menghasilkan kesimpulan ketidak mampuan PT. Abu Tours dalam memberangkatkan Jemaah dan penyalahgunaan dana Jemaah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku

“Terkait dengan penanganan kasus ini maka kementerian agama bersama polda sulsel membentuk layanan pengaduan bagi Jemaah yang ditelantarkan oleh pihak abu tours yang berdasarkan data jumlah Jemaah sebanyak 86.720 tersebar di 15 provinsi di Indonesia”

Menjadi kewajiban bagi Kementerian Agama setelah penetapan ini untuk segera mencabut izin Operasional Abu Tours, urainya (SP).


Wilayah LAINNYA