Bone (Humas_Bone) Staf Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone disibukkan dengan pemeriksaan berkas persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam di sekolah untuk pencairan bulan April s.d Juni 2017. 21/07/2017
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Staf Seksi Pendidikan Agama Islam Arniati, S.Ag bahwa penerimaan berkas dimulai pada tanggal 17 s.d 21 Juli 2017 untuk semua Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) baik PNS maupun Non PNS pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Sebanyak 526 GPAI penerima TPG dengan rincian tingkat SD PNS 281 Orang dan Non PNS 113 Orang. Tingkat SMP 53 Orang dan Non PNS 34 Orang. Tingkat SMA PNS 30 Orang dan Non PNS 6 Orang. Tingkat SMK PNS 7 Orang dan Non PNS 9 Orang.
Selain kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi, penerima TPG harus juga memenuhi syarat Rasio. Bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya yaitu 15 : 1.
Apabila guru tidak memenuhi rasio tersebut maka harus melampirkan surat keterangan dari desa tempat mengajar sebagai daerah terpencil atau tertinggal. Ungkap Arniati diruang kerjanya.
Selanjutnya sekolah yang ada di kota tidak memenuhi rasio harus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah belum memenuhi rasio sebagai bahan pertimbangan. (ah/hrd)