Hadirkan BPJPH, Bidang Urais dan Binsyar Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas_Sulsel) -- Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting. Makanan, Minuman bahkan Kosmetik halal sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya. Untuk itulah jaminan produk halal menjadi sebuah keharusan.

Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 kemudian lahir untuk menyikapi hal tersebut yang disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah, H. Iskandar Fellang, membuka sosialisasi Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dihadapan para Kasi Urais, Peny. Syariah serta Penyuluh Agama Islam di Aula Kanwil kemenag Sulsel, (14/04/18), seraya berpesan kiranya informasi yang telah didapat dan didengar hari ini dapat diteruskan kembali ke masyarakat luas.

Hadir pada kesempatan ini menyampaikan Sosialisasi, Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, H. Latifuddin, S.Ag.,MA memperkenalkan lahirnya Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat.

Lebih lanjut, mantan Penyuluh Agama Islam ini mengurai Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud diatas BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan atau lembaga terkait LPH dan MUI. bidang Kerja sama BPJPH dengan MUI adalah mengenai sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

Beberapa kewenangan BPJPH diantaranya Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH,Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk, Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri, Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, Melakukan akreditasi terhadap LPH, Melakukan registrasi Auditor Halal, Melakukan pengawasan terhadap JPH, Melakukan pembinaan Auditor Halal serta Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. (MF)


Wilayah LAINNYA