Hari Kedua Rakor, Ketua Pokjawas Madrasah Ulas Penerapan Kurikulum Merdeka

Makassar, HUMAS KEMENAG – Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Azis Masang bertindak selaku narasumber pada hari kedua pelaksanaan Rakor PCU dan Implementasi Program REP-MEQR Tahun  2024 yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sulsel.

Ketua Pokjawas Madrasah Sulsel ini secara khusus membahas KMA No. 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman  Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Mengawali penyajian materinya, Abdul Aziz mengibaratkan profesi guru itu seperti dokter, dimana harus mengenali dulu gejala yang dialami pasien agar bisa menegakkan diagnosa yang tepat.

“Begitu juga dengan guru, sebelum menyusun bahan pelajaran, harus mengenali dulu seperti apa kebutuhan peserta didiknya,” ucapnya di Ballroom Barru, Novotel Makassar Grand Shayla Hotel, Kamis 25 Juli 2024.

Dengan mengidentifikasi kemampuan siswa tersebut, lanjut Abdul Azis, guru kemudian mengelompokkan siswa dalam 3 kategori, yaitu perlu pendampingan, cukup mahir dan sangat mahir.

“Akses belajar anak-anak sekarang bukan hanya dari guru tapi  bisa darimana saja, sehingga kita tidak bisa menyamaratakan kemampuan siswa. Nah kalau guru sudah tahu, itu akan menjadi bahan untuk merancang strategi pembelajarannnya,” paparnya.

“Beda selama ini hantam kromo saja, dimana RPP atau modul belajar yang disusun membayangkan semua siswa yang dihadapi sama,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, sebut Abdul Azis, yang membedakan KMA No.347 Tahun 2022 dengan KMA No. 450 Tahun 2024, yaitu minat dan gaya belajar tidak lagi menjadi acuan untuk menyusun metode dan strategi pembelajaran.

“Adakan siswa yang gaya belajarnya melalui visual, audio, atau kinestetik . Nah pada kurikulum meredeka anak tidak boleh dipasung dalam gaya belajar tertentu,” bebernya.

Untuk itu, kata Abdul Azis menutup pemaparan materinya, seorang guru harus mengajar dengan variasi media dan variasi metode, sehingga apapun gaya belajar siswanya semuanya akan terlayani.

Selain materi dari Ketua Pokjawas, sebelumnya peserta juga menerima materi dari Konsultan BKBA pusat, Muslich, S.Pd, MA. Pada Rakor ini pula, peserta menerima arahan-arahan dari para Ketua Tim Kerja lingkup Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulsel secara bergantian.

Untuk diketahui, KMA 450 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kebijakan ini memberikan pedoman bagi madrasah dalam menyusun dan mengimplementasikan kurikulum yang fleksibel dan berorientasi pada pengembangan karakter serta kompetensi peserta didik.

Adapun poin-poin dan prinsip-prinsip utama dari KMA 450 Tahun 2024 adalah, Fleksibilitas, Fokus pada Pengembangan Karakter dan Kompetensi, Pembelajaran Berkualitas, dan Kerjasama. (AB)


Wilayah LAINNYA